Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Imam sebagai tersangka suap terkait pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.
"Iya secara otomatis [mundur sebagai menteri]. Diminta tidak diminta secara otomatis itu," kata Ngabalin saat dikonfirmasi, Rabu (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu [perombakan kabinet] tentu menjadi hak prerogatif presiden seperti apa nanti tentu Bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka Pak Imam Nahrawi," ujarnya.
"Ini sebagai bukti bahwa pemerintah atau Bapak Presiden tidak mengintervensi kerja-kerja yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, itu satu," tuturnya.
Dalam kasus ini, selain Imam KPK juga menetapkan asisten pribadi menpora, Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.