Dalam UU KPK yang telah direvisi, KPK merupakan lembaga yang termasuk dalam rumpun eksekutif. Karenanya, kata Wiranto, pegawai KPK akan menjadi PNS.
"Karena bagian dari lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga status pegawai KPK juga harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiranto menyampaikan status ASN juga diperlukan untuk memastikan segala pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pegawai KPK ke depan. Dengan status itu pula, pegawai KPK menjadi terikat di dalam organisasi resmi yang didukung oleh UU.
"Jadi sebenarnya kita tidak perlu kemudian resah dengan adanya masuk ke rezim pemerintah ini," ujar Wiranto.
Mantan Panglima ABRI itu menyampaikan posisi KPK di ranah eksekutif juga merupakan amanah Mahkamah Konstitusi. Ia yakin MK menetapkan KPK sebagai lembaga negara di ranah eksekutif sudah melalui pertimbangan yang matang.
Salah satunya yakni soal posisi KPK berada di rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangannya dan tugasnya tetap independen.
Saat belum disahkan, poin tersebut menuai kritik dan penolakan dari banyak pihak. Mereka merasa pegawai KPK menjadi tidak independen dalam mengusut perkara jika statusnya menjadi ASN.
Mantan calon wakil presiden Sandiaga Uno pun tidak setuju. Dia cemas independensi pegawai KPK menjadi terganggu.
"Karena begitu sebagai ASN, akhirnya akan masuk ke dalam undang-undang ASN, dan independensinya mungkin akan terkendala," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (jps/bmw)