Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (
PPP) meminta DPR segera merevisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Anggota Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan langkah tersebut perlu dilakukan DPR sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi yang telah dimulai dengan merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang
KPK.
"Untuk memperkuat pemberantasan korupsi ke depan, menurut PPP, kita tidak cukup berhenti dengan merevisi UU KPK. Perlu jadi komitmen kita semua agar di periode yang akan datang direvisi pula KUHAP dan UU Tipikor," kata Arsul saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjutnya, juga diperlukan komitmen seluruh anggota DPR untuk segera merampungkan pembuatan regulasi yang terkait dengan perampasan aset.
Pria yang juga menjabat Sekretaris Jenderal PPP itu mengatakan penting untuk memaksimalkan pengembalian aset negara dari tindak pidana korupsi sebagaimana yang diharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Agar pemberantasan tindak pidana korupsi ini menemukan paradigma sebagaimana pidato presiden dalam pidato kenegaraan agar
recovery atau pengembalian negara bisa dimaksimalkan. Perlu jadi komitmen pembuat UU agar kita bisa mengintroduksi UU (tentang) perampasan aset," ujar Arsul.
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RUU atas UU KPK menjadi Undang-undang. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna kesembilan tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
"Tahapan pengesahan, kita lakukan tahapan ini, setelah itu kita bisa berikan nota," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin rapat paripurna yang mengesahkan UU KPK tersebut.
[Gambas:Video CNN] (mts/kid)