Imam telah ditetapkan sebagai tersangka suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tadi juga sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri dari Menpora bapak Imam Nahrawi," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK, Pak Imam Nahrawi Sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI," ujarnya.
"Kalau ada penyelewengan, itu urusannya dengan aparat penegak hukum," tuturnya.
KPK menetapkan Imam sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI. Ia diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.
Lembaga antirasuah itu diduga menerima uang itu secara bertahap yakni sebesar Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum
yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.
Imam juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.
[Gambas:Video CNN] (fra/dal)