"Boleh jalan-jalan? Ya enggak, itu (kamu) saja yang pikirannya (narapidana) bisa ke Dufan (Dunia Fantasi)," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
Dia menerangkan, pasal yang memuat frasa rekreasional merupakan izin bagi narapidana untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat rekreasi di dalam penjara atau lapas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masa napi enggak boleh? Bukan jalan-jalan ke Ancol. Wong jalan bareng satu (narapidana) saja ribut, apalagi jalan bareng (narapidana) satu lapas," ucapnya.
Arsul Sani. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Selain itu, tahanan atau narapidana juga mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai kebutuhan gizi. Lalu, mendapatkan layanan informasi, penyuluhan, dan bantuan hukum.
Selanjutnya, tahanan atau narapidana berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, serta segala tindakan yang membahayakan fisik, dan mental.
Terakhir, tahanan atau narapidana berhak mendapatkan pelayanan sosial dan menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
[Gambas:Video CNN] (mts/osc)
Arsul Sani. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)