Sebelumnya, sejumlah pihak mengungkapkan kecemasan bahwa para hakim dan MA akan anti-kritik dengan keberadaan pasal 281 RKUHP yang memuat ketentuan tindak pidana terhadap proses peradilan atau contempt of court.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, RKUHP dan pasal contempt of court itu bakal melindungi kerja-kerja hakim. Pasal itu, katanya, diperlukan untuk melindungi hakim, salah satunya, dari tindak kekerasan.
Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/Wavebreakmedia) |
"Oleh karena itu hakim perlu dijaga dan dilindungi dalam menegakkan hukum," ia menambahkan.
Hatta Ali sendiri menyerahkan penuh pertimbangan pengesahan setiap pasal tersebut ke pemerintah dan DPR. Ia mengakui lembaganya belum pernah dilibatkan secara langsung dalam pembahasan ini.
"Jadi itu semua kita serahkan ke DPR untuk menimbang-nimbang apakah perlu atau tidak," pungkas Hatta.
Sebelumnya, Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta Pasal 281 RKUHP dihapus karena telah ada pasal lain mengenai tindakan menghalang-halangi proses peradilan.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
Aliansi khawatir keberadaan kedua pasal itu justru membuka celah pemidanaan bagi masyarakat dan juga jurnalis dan membungkam demokrasi.
(ika/arh)
Ilustrasi pengadilan. (
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi