Ketua MA: Tak Ada Kriminalisasi Pakai 'Contempt of Court'

CNN Indonesia
Kamis, 19 Sep 2019 16:34 WIB
Ketua MA Hatta Ali mendukung penerapan pasal contempt of court dalam RKUHP karena bakal melindungi kerja-kerja hakim.
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menyebut tak ada kriminalisasi terkait 'contempt of court'. (CNN Indonesia/Kustin Ayuwuragil)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengklaim tak ada kriminalisasi terhadap pengkritik para hakim dan lembaganya dengan menggunakan pasal 'contempt of court' dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sebelumnya, sejumlah pihak mengungkapkan kecemasan bahwa para hakim dan MA akan anti-kritik dengan keberadaan pasal 281 RKUHP yang memuat ketentuan tindak pidana terhadap proses peradilan atau contempt of court.

Pasal itu akan memidanakan pihak yang tidak mematuhi pengadilan, tidak menghormati hakim, menyerang integritasnya, atau mempublikasikan sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam pengadilan. Aancamannya penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada. Kriminalisasi apa?" cetus Hatta Ali, ditemui usai pelantikan pejabat di Mahkamah Agung, Kamis (19/9).

Menurutnya, RKUHP dan pasal contempt of court itu bakal melindungi kerja-kerja hakim. Pasal itu, katanya, diperlukan untuk melindungi hakim, salah satunya, dari tindak kekerasan.

Ilustrasi pengadilan.Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/Wavebreakmedia)
"Saya kira masalah contempt of court itu penting, penting ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur. Sebab kita selama ini banyak tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan pencari keadilan oleh para hakim," tuturnya.

"Oleh karena itu hakim perlu dijaga dan dilindungi dalam menegakkan hukum," ia menambahkan.

Hatta Ali sendiri menyerahkan penuh pertimbangan pengesahan setiap pasal tersebut ke pemerintah dan DPR. Ia mengakui lembaganya belum pernah dilibatkan secara langsung dalam pembahasan ini.

Hanya saja, Hatta Ali mengklaim bagian kamar pidana telah beberapa kali dimintai pendapat soal itu.

"Jadi itu semua kita serahkan ke DPR untuk menimbang-nimbang apakah perlu atau tidak," pungkas Hatta.

Sebelumnya, Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta Pasal 281 RKUHP dihapus karena telah ada pasal lain mengenai tindakan menghalang-halangi proses peradilan.

Ketua MA: Tak Ada Kriminalisasi Pakai 'Contempt of Court'Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
"Rekomendasi dihapus. Sudah cukup pengaturan di Bab VI bagian kedua tentang menghalang-halangi proses peradilan. Tidak perlu ditambah lagi," tulis Aliansi Nasional Reformasi KUHP dalam dokumen catatan RKUHP yang diterima CNNIndonesia.com.

Aliansi khawatir keberadaan kedua pasal itu justru membuka celah pemidanaan bagi masyarakat dan juga jurnalis dan membungkam demokrasi.

(ika/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER