Polisi Blokir Rekening Veronica Koman

CNN Indonesia
Kamis, 19 Sep 2019 16:47 WIB
Kepolisian menyiapkan penerbitan status daftar pencarian orang atau DPO untuk Veronica Koman karena tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Jatim.
Kepolisian menyiapkan penerbitan status daftar pencarian orang atau DPO untuk Veronica Koman karena tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. (Screenshot via Facebook VeronicaKoman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Jawa Timur telah memblokir rekening tersangka Veronica Koman usai menelusuri transaksi keuangan dari rekening tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera membenarkan telah memblokir rekening Veronica. Namun dia belum menjelaskan secara rinci apa alasan pemblokiran tersebut.

"Sudah kami lakukan itu kemarin itu pemblokiran," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/9).

Frans mengatakan polisi pun akan segera menerbitkan status DPO untuk Veronica Koman. Nantinya setelah DPO keluar, Polda Jatim akan berkoordinasi dengan divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas Hubinter Mabes Polri nantinya adalah untuk membawa WNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini Veronica.

"Setelah DPO itu keluar, kami akan hubungi Mabes Polri dalam hal ini Hubinter untuk menggapai seseorang WNI yang keberadaannya di luar negeri dengan status tersangka. Kami juga sudah ajak kerja sama seperti, imigrasi, Kemenlu, Kemenkumham, Hubinter dan Polisi Internasional juga," tuturnya.

Penyidik Polda Jatim bersama Divhubinter Mabes Polri telah mengirim surat panggilan kedua kepada Veronica pada pekan lalu.

Surat itu dikirimkan ke dua alamat Veronica di Indonesia, serta satu alamat Veronica di luar negeri. Saat itu, penyidik memberi batas waktu hingga tanggal 13 September 2019.

Setelah Veronica tak datang pada 13 September lalu, polisi lalu memberi toleransi waktu lima hari hingga tanggal 18 September. Tambahan waktu ini salah satunya karena Veronica masih berada di Australia.

Hingga tenggat yang telah ditentukan, Veronica tak kunjung merespons panggilan dari kepolisian.

Veronica telah ditetapkan sebagai tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur. Ia diduga aktif melakukan provokasi dengan menyebarkan informasi terkait kerusuhan Papua melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.

Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
[Gambas:Video CNN] (gst/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER