Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera membenarkan telah memblokir rekening Veronica. Namun dia belum menjelaskan secara rinci apa alasan pemblokiran tersebut.
"Sudah kami lakukan itu kemarin itu pemblokiran," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/9).
Frans mengatakan polisi pun akan segera menerbitkan status DPO untuk Veronica Koman. Nantinya setelah DPO keluar, Polda Jatim akan berkoordinasi dengan divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah DPO itu keluar, kami akan hubungi Mabes Polri dalam hal ini Hubinter untuk menggapai seseorang WNI yang keberadaannya di luar negeri dengan status tersangka. Kami juga sudah ajak kerja sama seperti, imigrasi, Kemenlu, Kemenkumham, Hubinter dan Polisi Internasional juga," tuturnya.
Penyidik Polda Jatim bersama Divhubinter Mabes Polri telah mengirim surat panggilan kedua kepada Veronica pada pekan lalu.
Setelah Veronica tak datang pada 13 September lalu, polisi lalu memberi toleransi waktu lima hari hingga tanggal 18 September. Tambahan waktu ini salah satunya karena Veronica masih berada di Australia.
Hingga tenggat yang telah ditentukan, Veronica tak kunjung merespons panggilan dari kepolisian.
Veronica telah ditetapkan sebagai tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur. Ia diduga aktif melakukan provokasi dengan menyebarkan informasi terkait kerusuhan Papua melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.
Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
[Gambas:Video CNN] (gst/gil)