Jakarta, CNN Indonesia -- Kemnterian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (
BPK). Hal itu terjadi saat
Imam Nahrawi, Menpora yang sudah mengundurkan diri, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Hal itu berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2019 BPK yang dipublikasikan pada Kamis (19/9).
BPK menyebut WDP Kemenpora didapat karena persoalan bukti pertanggungjawaban belanja barang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belanja barang belum didukung bukti pertanggungjawaban serta terdapat ketidaksesuaian informasi yang tercantum dalam bukti pertanggungjawaban dengan hasil konfirmasi yang diberikan oleh pihak lainnya yang terkait," tulis BPK dalam laporannya.
BPK sendiri tak menyinggung soal dana hibah KONI dalam laporannya.
Opini WDP dari BPK ini bukan yang pertama. Kemenpora pada 2017 dan 2018 pun mendapat opini serupa. Bahkan, pada 2015 dan 2016 Kemenpora meraih opini TMP (Tidak Menyatakan Pendapat).
Diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka suap pemberian dana hibah KONI Tahun Anggaran 2018.
Kader PKB ini diduga menerima uang Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.
Uang itu diterima secara bertahap, yakni Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.
Imam juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.
(arh/sur)