"Kita berharap bahwa hari ini sudah diputuskan pengambilan pertama, pengambilan keputusan tingkat pertama sehingga kita targetkan 24 September ini sudah bisa dibawa di pengesahan di tingkat paripurna," kata Ace di wilayah Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya dia pun berharap pemerintah dapat menyetujui permintaan DPR mengenai pemberian dana abadi pesantren tanpa embel-embel apapun lagi. Hingga saat ini, RUU Pesantren masih menjadi pembahasan Panitia Kerja (Panja) dan pemerintah.
"Kedua, dalam RUU Pesantren ini menegaskan tentang keberadaan Pesantren sebagai lembaga yang mandiri dan memiliki ciri khas tersendiri sebagai institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, moderat, dan nilai-nilai luhur bangsa lainnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tuturnya.
Ace melanjutkan pesantren tidak hanya diartikan sebagai lembaga pendidikan keislaman semata, tetapi memiliki peran dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, kata dia, proses pembelajaran di Pesantren yang memiliki ciri yang khas di mana ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan tetap memenuhi jaminan mutu pendidikan.
"Kelima, untuk memenuhi kualitas pendidikan di Pesantren harus memiliki institusi yang dinamakan Dewan Masyayikh yang terdiri atas para Kyai & Ustadz atau sebutan lainnya," ujarnya.
Terakhir, Ace mengatakan, sumber pendanaan pesantren yang selama ini bersumber dari masyarakat, dalam RUU ini ditegaskan dapat berasal dari APBN dan APBD sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
[Gambas:Video CNN] (sah/kid)