"Setuju RUU Pesantren dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II di paripurna sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher dalam rapat dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut diatur dalam Pasal 49 RUU Pesantren yang setelah disepakati menjadi pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
Hal yang menjadi perdebatan lainnya adalah soal perubahan nama dari RUU tentang Pendidikan Keagamaan menjadi RUU Pesantren.
Hujan interupsi pun disampaikan sejumlah fraksi. Mereka meminta DPR periode mendatang mengusulkan nomenklatur RUU Pesantren diubah menjadi RUU tentang Pendidikan Keagamaan agar tidak terkesan diskriminatif. Akhirnya tetap disepakati nama RUU Pesantren lah yang dipakai. Namun, ke depannya tetap diusulkan berubah menjadi RUU tentang Pendidikan Keagamaan
Perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPRI pun terdapat pada Pasal 42 RUU Pesantren yang berbunyi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan.
Lukman sempat meminta penghapusan kata 'dapat' dalam Pasal 42 karena multitafsir. Pasal itu dinilai tidak lugas mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung pelaksanaan fungsi dakwah pesantren. Pada akhir rapat, penghapusan frasa 'dapat' akhirnya pun disepakati.