Beda dengan Muhammadiyah, PBNU Setuju RUU Pesantren Disahkan

CNN Indonesia
Jumat, 20 Sep 2019 15:33 WIB
PBNU menganggap isi keseluruhan dalam RUU Pesantren sudah mengakomodir keberagaman pesantren yang ada di seluruh Indonesia.
PBNU mendorong agar RUU Pesantren lekas disahkan DPR (CNN Indonesia/Fajrian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong Rancangan Undang-Undang Pesantren (RUU Pesantren) lekas disahkan dalam rapat paripurna DPR. Isi keseluruhan RUU tersebut dinilai sudah mengakomodir keberagaman pesantren di Indonesia.

Sikap PBNU itu berseberangan dengan PP Muhammadiyah, yang meminta DPR tidak mengesahkan RUU Pesantren dalam sidang paripurna pekan depan.

"Dalam pandangan NU, keseluruhan isi RUU Pesantren yang dihasilkan saat ini sudah memenuhi kaedah dan mengakomodasi keberagamaan pesantren di Indonesia," tutur Ketua Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas melalui siaran pers, Jumat (20/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu, NU meminta agar RUU Pesantren segera disahkan dalam rapat paripurna DPR," lanjutnya.

Sejauh ini, pemerintah dan DPR telah menyepakati RUU Pesantren. Kesepakatan terjalin melalui rapat antara Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, perwakilan pemerintah, dengan Komisi VII DPR pada Kamis kemarin (19/9).

Rapat sempat berlangsung alot saat membahas beberapa poin. Misalnya ihwal nama yang digunakan, antara RUU tentang Pendidikan Keagamaan atau RUU Pesantren.
Ada fraksi partai politik yang menganggap nama RUU Pesantren terkesan diskriminatif. Akan tetapi, akhirnya semua pihak sepakat RUU Pesantren yang digunakan. Bukan RUU tentang Pendidikan Keagamaan.

Robikin menyampaikan RUU Pesantren juga telah memuat definisi pesantren dengan tepat. Karenanya, tidak perlu diperdebatkan lagi, sehingga RUU Pesantren bisa lekas disahkan oleh DPR.

Robikin menjelaskan bahwa ada 5 unsur pokok kriteria pesantren. Di antaranya, kiai, santri, masjid atau musholla, pondokan atau asrama, serta kitab kuning. Kurang satu saja, kata Robikin, tidak bisa disebut sebagai pesantren.

"Rumusan itu telah memenuhi aspek filosofis, sosiologis dan budaya Pesantren," ucapnya.

Sebelumnya, Pengurus Pusat Muhammadiyah mengirim surat kepada DPR agar menunda pengesahan RUU Pesantren.
Surat diteken oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dan Ketua Busyro Muqoddas. Dikirim ke Komisi VIII DPR dan ditembuskan ke Presiden RI, Ketua Komisi X DPR, Ketua Komisi VIII DPR.

Ormas Islam yang namanya terlampir dalam surat antara lain Aisyiyah, Al Wasliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Persatuan Islam (PERSIS), Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), Nahdlatul Wathan (NW), Mathla'ul Anwar, Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) dan Pondok Pesantren Darunnajah.

"Setelah mengkaji secara mendalam RUU Pesantren, dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis, sosiologis, antropologis, dan perkembangan serta pertumbuhan pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka kami menyampaikan permohonan kiranya saudara Ketua DPR RI berkenan menunda pengesahan RUU Pesantren menjadi undang-undang," demikian petikan surat tersebut sebagaimana diterima CNNIndonesia.com, Jumat (20/9).

Komisi VIII DPR merespons surat tersebut dan segera membahas dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo sebelum rapat paripurna pada pekan depan.

"Dijadwalkan hari Senin sebelum rapat paripurna," kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher pada wartawan, Jumat (20/9).
[Gambas:Video CNN] (bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER