Jokowi: 14 Pasal di RKUHP Perlu Dibahas Lebih Lanjut
Jumat, 20 Sep 2019 15:17 WIB
Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RKUHP. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
"Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada, ada kurang lebih 14 pasal," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9).
Lihat juga:Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda |
"Jadi ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," ujar presiden terpilih itu menambahkan.
Namun, Jokowi tak merinci 14 pasal yang perlu dibahas lebih lanjut tersebut.
PARALLAX BANNER
300x250
300x250
Ia pun telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR.
"Yaitu, agar pengesahan RUU KUHP ditunda. Dan, pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," tuturnya.
Mantan wali kota Solo itu berharap para wakil rakyat memiliki sikap yang sama sehingga pembahasan RKUHP dilakukan oleh DPR periode 2019-2024.
"Saya juga memerintahkan Menkumham untuk kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," katanya.
(fra/gil)
STATIC BANNER
300x250
300x250
STATIC BANNER
300x250
300x250
ARTIKEL TERKAIT
STATIC BANNER
300x250
300x250
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
STATIC BANNER
300x250
300x250
Lihat Semua
TERPOPULER
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DARI DETIKNETWORK