Ketua DPR: RKUHP Jawaban Keinginan Jokowi soal UU yang Simpel

CNN Indonesia
Senin, 23 Sep 2019 14:55 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebut Presiden Joko Widodo menginginkan undang-undang yang simpel, dan RKUHP bakal menjadi buku induk hukum pidana.
Ketua DPR Bambang Soesatyo memimpin rombongan anggota DPR untuk rapat konsultasi bersama Presiden Joko Widodo terkait RKUHP. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyatakan rancangan undang-undang KUHP (RKUHP) yang telah dibahas bersama merupakan jawaban keinginan Presiden Joko Widodo soal undang-undang yang simpel. Jokowi sebelumnya meminta DPR agar pengesahan RKUHP ditunda setelah sejumlah pasal bermasalah jadi polemik di masyarakat.

Hal itu disampaikan Bamsoet saat rapat konsultasi dengan Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9). Bamsoet hadir bersama sejumlah anggota DPR periode 2014-2019 lainnya.

"Pak Presiden, kami hanya ingin menjawab keinginan Pak Presiden bahwa UU seharusnya simpel," kata Bamsoet saat membuka pembahasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bamsoet menyatakan RKUHP ini bakal menjadi buku induk UU hukum pidana. Menurutnya, jika RKUHP itu disahkan, maka beberapa UU yang lainnya bisa dihapuskan, sehingga pengambilan keputusan bisa simpel dan cepat.

"KUHP ini adalah jawabannya sebagai buku induk UU Hukum Pidana. Maka nanti akan ada beberapa UU yang bisa kita hapuskan, semua menginduk pada KUHP," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu menyatakan bahwa RKUHP ini sudah dibahas bersama tujuh presiden dan 19 Menteri Hukum dan HAM berbeda, namun belum juga disahkan. Menurutnya, apakah RKUHP ini bakal disahkan pada periode ini.

"Dapat kami sampaikan bahwa tidak terhitung jumlah rapat dan waktu yang dialokasikan antara tim ahli Komisi III dan pemerintah untuk membahas RUU KUHP," tuturnya.

"Bahkan ada juga gara-gara rapat yang enggak pernah pulang-pulang, ribut dengan istri di rumah," kata Bamsoet berseloroh.

Lebih lanjut, Bamsoet menyatakan tim selalu memperdebatkan pasal demi pasal hingga penjelasan. Ia menyebutkan perubahan yang dilakukan dalam sebuah pasal juga dibahas lebih dalam agar pasal tersebut seimbang antara kepentingan negara serta kepentingan hukum dan masyarakat.

Menurutnya, dalam pembahasan RKUHP ini juga muncul pro dan kontra di tengah masyarakat. Ia menyatakan masukan dari masyarakat juga menjadi pertimbangan DPR dan pemerintah dalam pembahasan RKUHP ini.

"Maka kami pun mengapresiasi kepada seluruh elemen masyarakat," ujarnya.
Akan tetapi, kata Bamsoet, sebagai naskah UU yang fundamental dan kompleks, RKUHP mungkin juga mengandung berbagai kelemahan. Ia pun menyatakan sudah menganalisis kemungkinan dan upaya yang bisa diambil dalam pembahasan RKUHP ini.

"Selayaknya sebagai legislasi RUU KUHP mungkin juga mengandung berbagai kelemahan. Kami sadari hal itu sangat mungkin terjadi," tuturnya.

Sebelumnya, Jokowi memutuskan untuk menunda pembahasan dan pengesahan RKUHP. Ia memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly untuk menyampaikan sikap tersebut ke DPR.

Jokowi menyatakan sikapnya itu setelah mencermati masukan dari kalangan yang keberatan. Jokowi lalu meminta pembahasan RKUHP dilanjutkan anggota DPR periode 2019-2024.

Ia pun berharap anggota DPR memiliki sikap yang sama, karena masih banyak keberatan di masyarakat terkait sejumlah pasal dalam RKUHP. Jokowi mengatakan materi-materi kontroversial setidaknya 14 pasal dalam RKUHP.

[Gambas:Video CNN] (fra/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER