Hal itu ia katakan merespons keputusan Presiden Joko Widodo yang meminta DPR untuk menunda pengesahan empat rancangan undang-undang (RUU) pada periode ini, termasuk RKUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan penundaan pengesahan RKUHP ini harus dijadikan momentum bagi DPR dan pemerintah untuk menerima masukan masyarakat.
Di sisi lain, Ace memandang ada beberapa hal yang perlu dijadikan pertimbangan DPR dalam penyusunan RKUHP kedepannya. Diantaranya adalah pertimbangan dari sisi aspek filosofis, politis, yuridis, dan sosiologis serta norma dalam masyarakat.
"Disertai dengan perkembangan demokrasi, HAM serta dinamika sosial, politik dan ekonomi harus betul-betul diperhatikan," kata dia.
Oleh karena itu, Ace memandang penundaan RKUHP harus betul-betul direspons secara positif oleh semua pihak. Sebab, RKUHP nantinya akan menjadi pedoman hukum pidana yang akan jadi rujukan penegakan hukum di Indonesia.
(rzr/arh)