Jakarta, CNN Indonesia --
Rapat Paripurna DPR secara resmi mengesahkan revisi Rancangan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) menjadi undang-undang.
Walhasil segala rancangan undang-undang kelak bisa diwariskan antarperiode jabatan anggota
dewan legislatif.Keputusan pengesahan RUU PPP jadi undang-undang itu disepakati dalam rapat paripurna ke-10 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pantauan
CNNIndonesia.com, pengesahan terkait RUU PPP menjadi undang-undang itu dihadiri pula Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebagai perwakilan pemerintah.
Sebelum disahkan Rapat Paripurna DPR, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Totok Daryanto menjelaskan poin-poin perubahan dalam peraturan tersebut.
Salah satu poin strategisnya adalah memungkinkan bagi DPR untuk melanjutkan pembahasan (
carry over) alias mewariskan seluruh produk legislasi yang belum dituntaskan oleh anggota DPR periode 2014-2019 oleh anggota dewan masa bakti 2019-2024.
Tak hanya itu, Totok menjelaskan terdapat poin yang memuat pembentukan kementerian/lembaga negara baru yang memiliki kewenangan untuk mengurus proses legislasi.
Seusai itu, Fahri sebagai pimpinan sidang kemudian menanyakan persetujuan kepada para anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut untuk menyetujui pengesahan RUU PPP menjadi undang-undang.
"Kepada seluruh anggota, apakah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) dapat disetujui dan dapat disahkan sebagai UU?" Tanya Fahri.
"Setujuuuu," sahut seluruh anggota yang hadir.
'Tok,' bunyi palu sidang yang diketok Fahri sebagai tanda disahkannya UU tersebut.
"Lancar semua ini," canda Fahri.
Diketahui Kursi-kursi kosong anggota dewan kembali terlihat di rapat paripurna DPR yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9) pagi. Padahal, rapat tersebut memiliki agenda pengambilan keputusan strategis terhadap enam RUU, di antaranya RUU Pemasyarakatan dan RUU Pesantren.
Selain penampakan kursi kosong, rapat paripurna pun molor digelar. Rapat yang sedianya dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB mundur hingga pukul 11.47 WIB.
Berdasarkan perhitungan kepala manual (headcount) di ruang rapat paripurna sampai pukul 11.50 WIB, tercatat anggota yang hadir hanya 97 orang. Selang sekitar sepuluh menit kemudian, anggota yang hadir bertambah jadi 112 pada pukul 12.00 WIB. Jumlah itu sangat sedikit dibanding total anggota DPR periode 2014-2019 sebanyak 560 orang.
Sebelum menyatakan rapat kuorum untuk dilanjutkan, Fahri Hamzah yang memimpin sidang paripurna mengklaim ada 288 dari 560 anggota DPR yang hadir dalam persidangan tersebut. Data absensi itu, ia sebut didapatkan dari pihak Kesekjenan DPR.
Sementara itu, saat ini di luar kompleks parlemen berlangsung aksi mahasiswa dan massa aksi yang menuntut DPR tak mengesahkan RUU-RUU kontroversial. Bukan hanya di Jakarta, aksi serupa juga terjadi di Makassar, Semarang, dan Bandung hari ini.
[Gambas:Video CNN] (rzr/kid)