Ketua DPR: RKUHP Bisa Tuntas, Tergantung Dinamika Lapangan

CNN Indonesia
Senin, 23 Sep 2019 18:33 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo optimistis RKUHP bisa disahkan pada sidang paripurna menjelang 30 September. Namun, hal itu tergantung pada dinamika lapangan.
Ketua DPR Bambang Soesatyo optimistis RKUHP bisa disahkan pada sidang paripurna menjelang 30 September. Namun, hal itu tergantung pada dinamika lapangan. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Bambang Soesatyo optimistis pihaknya bakal mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada sidang paripurna menjelang akhir masa kerja DPR RI periode 2014-2019. Namun, hal itu tergantung pada dinamika lapangan.

Bambang mengatakan saat ini pihak terkait tengah berdialog agar ada kesepakatan mengenai pengesahan RKUHP.
"Saya tetap dalam posisi yang optimistis bahwa ini bisa tuntas, tapi kan sangat bergantung pada dinamika di lapangan," ujar Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/9).

Bamsoet membeberkan permintaan penundaan pengesahan RKUHP yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait 14 pasal kontroversial. Ia menilai seluruh pasal itu masih perlu disosialisasikan dan dijelaskan lebih mendalam kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pasal yang menyorot perhatian, kata dia, adalah pasal perzinahan. Ia menyebut banyak turis dan negara lain yang khawatir terhadap pasal itu. Pasal terkait unggas memasuki pekarangan, maupun penghinaan presiden juga menjadi perhatian Jokowi.

"Pasal penghinaan presiden, Presiden sebenarnya dia tidak ada masalah. Presiden tidak keberatan pasal itu dihilangkan karena menurut beliau dia sudah lama juga diuwek-uwek. Intinya pasal-pasal itu akan kami perdalam lagi," ujarnya.

Bamsoet menuturkan masih ada tiga sidang paripurna yang akan diselenggarakan oleh anggota DPR periode 2014-2019. Berdasarkan informasi yang diterima, Bamsoet menyebut paripurna akan diselenggarakan secara maraton pada tanggal 24,26, dan 30 September 2019.

"Intinya saya sebagai pimpinan berupaya mengharmonisasi, selaraskan, antara keinginan presiden atau pemerintah, dinamika lapangan, dan kita di DPR," ujar Bamsoet.

Di sisi lain, politisi Golkar ini menyampaikan DPR tidak bisa sepihak untuk mengesahkan sebuah UU. Ia menyebut DPR harus satu suara dengan pemerintah agar sebuah undang-undang disahkan.

"Jadi UU ini dan UU apapun bisa putus kalau pemerintah dan DPR sepakat," ujarnya.

Lebih dari itu, Bamsoet menyampaikan sidang paripurna terakhir akan mengambil kesimpulan apakah RKUHP akan disahkan atau dilanjutkan. Jika tidak dilanjutkan, ia menyebut DPR akan membuat rekomendasi agar RKUHP kembali dilanjutkan pembahasannya oleh anggota DPR periode 2019-2024.

"Kita masih punya waktu, kalau bisa kita selesaikan sebelum tanggal 26, kalau 30 ya kita selesaikan 30. Kalau tidak selesai juga ya apa boleh buat kita akan ambil sikap," ujar Bamsoet.


[Gambas:Video CNN] (jps/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER