Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berharap pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (
RKUHP) dilanjutkan oleh anggota
DPR periode 2019-2024. Hal ini menyusul sejumlah penolakan dari berbagai elemen masyarakat terhadap banyak pasal kontroversial.
"Ya kita berharap (RKUHP) carry overdan kita lihat Bamus (Badan Musyawarah DPR) tidak mengagendakan," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (24/9).
Dia menerangkan, pemerintah harus memberikan penjelasan yang baik ke publik tentang RKUHP ini. Menurutnya, RKUHP tengah dimanfaatkan untuk tujuan politik tertentu saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna pun berharap agar mahasiswa yang turun ke jalan tidak terbawa dengan agenda-agenda politik yang tidak benar tersebut.
Menurutnya, mahasiswa bisa datang ke DPR atau menemui dirinya secara langsung bila ingin mengetahui tujuan pembuatan sebuah rancangan regulasi, bukan dengan melakukan aksi merubuhkan pagar DPR.
"Kami harus jelaskan dengan baik karena di luar sana ya di luar sana sekarang ini isu dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan politik. Saya berharaplah kepada para mahasiswa, kepada adik-adik, jangan terbawa oleh agenda-agenda politik yang enggak benar," kata politikus PDIP itu.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan pihaknya bakal mengkaji kembali setiap pasal bermasalah. DPR juga akan menggencarkan sosialisasi agar tidak terjadi kekeliruan dan kesalahpahaman di masyarakat.
Sementara itu Presiden Jokowi memutuskan agar DPR menunda pembahasan dan pengesahan RKUHP. Ia memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly untuk menyampaikan sikap tersebut ke DPR.
Jokowi menyatakan sikapnya itu setelah mencermati masukan dari kalangan yang keberatan. Jokowi lalu meminta pembahasan RKUHP dilanjutkan anggota DPR periode 2019-2024.
[Gambas:Video CNN] (osc/mts/osc)