KPK Cegah Rizal Djalil Usai Jadi Tersangka Suap SPAM

CNN Indonesia
Rabu, 25 Sep 2019 18:43 WIB
Selain pencegahan Rizal Djalil, KPK juga mencegah Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Anggota IV BPK Rizal Djalil jadi tersangka suap proyek SPAM di Kemenpupera. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat pencegahan ke luar negeri terhadap Anggota IV BPK RI Rizal Djalil selama 6 bulan ke depan. Hal yang sama juga ditujukan untuk Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Keduanya merupakan tersangka perkara dugaan suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke imigrasi atas nama dua tersangka. Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 20 September 2019," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menduga Rizal menerima uang sebesar SGD100 ribu. Uang itu diterima Rizal melalui pihak keluarga dalam pecahan SGD1.000 atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Semua bermula ketika Rizal diduga pernah memanggil direktur SPAM ke kantornya untuk menyampaikan rencana pertemuan dengan pihak yang mewakili dirinya.

Berikutnya, perwakilan Rizal datang ke Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.

"Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar," terang Saut.
Saut menuturkan, proyek SPAM JDU Hongaria ini dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama di mana Leonardo menjabat sebagai komisaris utama.
Perkenalan Leonardo dengan Rizal terjadi di Bali melalui peran seorang perantara.

"Melalui seorang perantara, LJP [Leonardo] menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk RIZ [Rizal Djalil] melalui pihak lain," ujarnya lagi.

Atas perbuatannya itu, Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Leonardo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (ryn/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER