Keduanya merupakan tersangka perkara dugaan suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke imigrasi atas nama dua tersangka. Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 20 September 2019," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya, perwakilan Rizal datang ke Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.
Perkenalan Leonardo dengan Rizal terjadi di Bali melalui peran seorang perantara.
"Melalui seorang perantara, LJP [Leonardo] menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk RIZ [Rizal Djalil] melalui pihak lain," ujarnya lagi.
Atas perbuatannya itu, Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Leonardo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (ryn/ain)