"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/9) malam.
Saut mengatakan, PT Navy Arsa merupakan perusahaan importir ikan dan telah masuk blacklist sejak tahun 2019. Sementara Perum Perindo dapat mengajukan kuota impor ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saut mengatakan Mujib juga bersiasat untuk mengelabui otoritas berwenang dengan ikan yang dikarantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Hal itu bertujuan agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.
Sementara pada pertemuan di salah satu cafe di Jakarta Selatan, Mujib menyampaikan daftar kebutuhan impor ikan kepada Risyanto. Daftar tersebut berbentuk tabel yang berisi informasi jenis ikan dan jumlah kuota impor.
"KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar US$30 ribu, SGD30 ribu, SGD50 ribu," tandas Saut.
Atas perbuatannya ini, Rusyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Mujib disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
[Gambas:Video CNN] (ryn/osc)