Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menetapkan dua tersangka terkait dengan dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019. Mereka adalah Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/9) malam.
Saut mengatakan, PT Navy Arsa merupakan perusahaan importir ikan dan telah masuk
blacklist sejak tahun 2019. Sementara Perum Perindo dapat mengajukan kuota impor ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui mantan pegawai Perum Perindo, Mujib berkenalan dengan Risyanto untuk membicarakan masalah kebutuhan importir ikan. Pertemuan ini berbuah manis karena Mujib akan mendapatkan kuota impor sebanyak 250 ton dari Perum Perindo yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan.
"Sehingga meskipun kuota impor diberikan kepada Perum Perindo, pada kenyataannya yang melakukan impor adalah PT Navy Arsa Sejahtera," kata Saut.
Saut mengatakan Mujib juga bersiasat untuk mengelabui otoritas berwenang dengan ikan yang dikarantina dan disimpan di c
old storage milik Perum Perindo. Hal itu bertujuan agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.
Risyanto, lanjut Saut, menawarkan tambahan sebesar 500 ton untuk bulan Oktober 2019 yang kemudian disetujui oleh Mujib. Hal ini terjadi ketika pertemuan antara keduanya berlangsung di salah satu lounge hotel di Jakarta Selatan. Pada pertemuan ini ada permintaan uang US$30 ribu oleh Risyanto.
Sementara pada pertemuan di salah satu cafe di Jakarta Selatan, Mujib menyampaikan daftar kebutuhan impor ikan kepada Risyanto. Daftar tersebut berbentuk tabel yang berisi informasi jenis ikan dan jumlah kuota impor.
Saut menuturkan, pihaknya menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan jenis Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia.
"KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar US$30 ribu, SGD30 ribu, SGD50 ribu," tandas Saut.
Atas perbuatannya ini, Rusyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Mujib disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
[Gambas:Video CNN] (ryn/osc)