Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara Panja RUU PKS dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Rabu (25/9).
"Sekarang kesimpulannya tadi sudah ada kesepahaman untuk membentuk Timus. Kesepahaman untuk percepatan tata cara membuat, maka dibentuk Timus," kata Marwan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya Timus perlu melakukan sinkronisasi lebih lanjut antara RUU PKS dengan RKUHP yang sempat tertunda pengesahannya belakangan ini.
Berkaitan dengan itu, Marwan memastikan bahwa RUU PKS tidak dapat disahkan pada periode 2014-2019 ini. Ia menyatakan pembahasan RUU yang sudah diinisiasi sejak tahun 2017 lalu ini akan kembali dilakukan oleh anggota DPR periode 2019-2024.
"Ya tidak mungkin [disahkan sekarang] dong. Enggak mungkin lagi. Ya hanya [dilanjutkan periode selanjutnya] begitu," kata dia.
Di tempat yang sama, Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Vennetia Dennes optimistis pembahasan RUU PKS pada DPR periode 2019-2024 mendatang tak akan lama.
"Kita sudah masuk dalam kesepakatan DIM sebagian. Tinggal DIM yang menyangkut pemidanaan [yang belum sepakat]," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (rzr/osc)