Keputusan itu diambil melalui rapat paripurna ke-10 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (26/9).
Lihat juga:Menhan Klaim RUU PSDN Tak Atur Wajib Militer |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, kata Kharis, RUU itu bertujuan untuk memperkuat dan memperbesar komponen utama alat pertahanan negara karena potensi ancaman terhadap kedaulatan NKRI yang makin mengkhawatirkan.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto memimpin rapat pairpurna pengesahan RUU PSDN, (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Ketiga, Kharis menyebut sasaran RUU ini adalah sebagai manifestasi dari konsep pertahanan rakyat semesta untuk menghadapi ancaman. Di samping itu, RUU ini memiliki sasaran untuk membangun karakter bangsa yang secara sadar dan sukarela ikut serta dalam usaha bela negara; dan terbentuknya postur pertahanan ideal yang terdiri dari komponen utama, cadangan dan pendukung.
Terakhir, Kharis menjelaskan materi muatan RUU ini meliputi keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara, penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan, penguatan komponen utama, serta mobilisasi dan demobilisasi
"Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara dapat disetujui sebagai UU?" Tanya Agus.
"Setuju," sahut seluruh anggota yang hadir.
"Tok!" bunyi palu sidang yang diketok Agus sebagai tanda pengesahan UU tersebut.
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kalimantan Barat (AMKB) menolak Bela Negara dan Wajib Militer yang dinilai mengancam kebebasan dan demokrasi. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang) |
Ryamizard sendiri sudah membantah bahwa RUU itu tak ada yang mengatur mengenai wajib militer.
"Bela negara bukan wajib militer," ujar Ryamizard.
(rzr/arh)
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto memimpin rapat pairpurna pengesahan RUU PSDN, (
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kalimantan Barat (AMKB) menolak Bela Negara dan Wajib Militer yang dinilai mengancam kebebasan dan demokrasi. (