Tjahjo bahkan meminta agar revisi Undang-undang Pemilu ini masuk dalam Program Legislasi Nasional untuk DPR Periode 2019-2024.
"Intinya perlu ada perubahan Undang-undang politik pemilu dan Pilkada secara komprehensif. Perlu masuk pada skala prioritas prolegnas tahun 2020 oleh anggota DPR yang baru," kata Tjahjo di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo juga membahas soal kemungkinan Pileg, Pilpres dan Pilkada pelaksanaannya dipisah seperti sediakala. Dengan kata lain Pemilu serentak bisa diubah dalam revisi Undang-undang Pemilu itu.
"Sudah siap, versi Kemendagri, versi KPU, versi Bawaslu, DKPP, parpol, kelompok-kelompok independen, kelompok demokrasi, LIPI, KPK juga sudah siap," katanya.
Dia pun menyarankan agar jika nantinya memang revisi undang-undang ini dilakukan, maka pembahasannya harus dilakukan paling tekat awal tahun depan. Jangan sampai pembahasan dilakukan ketika mendekati masa Pemilu.
"Rekomendasi buat DPR dan komisi-komisi, supaya masuk dalam pembahasan awal jangan di tengah-tengah kasian KPU-nya nanti KPU menunggu-nunggu MK memutuskan. Di awal lebih baik," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (ain/tst/ain)