Ia menyebut agenda rapat paripurna DPR terakhir hanya berisi pidato penutupan sekaligus perpisahan anggota dewan yang tak melanjutkan masa tugasnya di periode selanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu tak lepas dari pengesahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan oleh DPR yang memungkinkan pembahasan RUU bisa diwariskan ke periode selanjutnya.
"Kan ada UU yang belum kita sahkan. Jadi memungkinkan carry over," kata dia.
"Hal-hal yang belum diselesaikan di periode sekarang ini dengan penyempurnaan diharapkan bisa memperkcil pro dan kontra, bisa dituntaskan nanti di periode yang mendatang," tambahnya.
Diketahui, terdapat beberapa RUU kontroversial yang ditunda pengesahannya di DPR periode 2014-2019 ini. Mereka diantaranya RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, hingga RUU Minerba dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
Mereka juga menuntut Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) agar UU KPK tidak digunakan. Mereka merasa Revisi UU KPK yang telah disahkan DPR berpotensi melemahkan kerja-kerja KPK dalam memberantas korupsi.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian