Muhadjir mengatakan, penerbitan surat edaran ini merupakan buntut dari aksi unjuk rasa pelajar pada 25 September lalu yang berujung kerusuhan hingga membahayakan keselamatan diri dan orang lain.
"Saya ingin mengingatkan peserta didik kita, siswa kita harus kita lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Minggu (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak sekolah juga diminta memastikan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan peserta didik tidak mudah terprovokasi informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan.
Selain itu, Muhadjir juga meminta kepala sekolah dan guru memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak dalam aksi unjuk rasa.
[Gambas:Video CNN]
"Pendidikan tidak main sanksi, kalau pemberian sanksi namanya bukan pendidikan," ucapnya.
Ia juga meminta agar kepala daerah dan pihak sekolah memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan perusakan.
Surat edaran ini disusun berdasarkan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Mendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, dan Permendikbud 30/2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.