Jakarta, CNN Indonesia --
Mahasiswa, pelajar, dan massa dari kelompok sipil berencana kembali melakukan
demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Senin
30 September.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan kepolisian telah menyiapkan anggota ke lapangan untuk mengamankan jalannya aksi.
"20.500 personel gabungan disiagakan," kata Argo saat dihubungi wartawan, Senin (30/9).
Argo menjelaskan puluhan ribu personel tersebut terdiri atas personel gabungan. Mereka berasal dari TNI, Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendaraan taktis juga disiagakan di sana, seperti baracuda dan water canon," lanjut dia.
Dikonfirmasi terpisah, Dandim 0501/JP BS Letkol (Inf) Wahyu Yudhayana menyatakan bakal menurunkan personelnya sebanyak 2.500 anggota. Anggota akan mengamankan daerah sekitar DPR hingga kawasan Monas.
"Untuk pengamanan di Monas-DPR maupun sekitarnya kami terjunkan 2.500 orang. Kami intinya mendukung Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban," ujar dia.
Sebelumnya, Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang tergabung dalam Poros Revolusi Mahasiswa Bandung menyatakan mahasiswa akan berkonsolidasi untuk menggelar demonstrasi menolak rancangan undang-undang bermasalah pada sidang paripurna terakhir DPR RI periode 2014-2019, Senin (30/9).
Juru bicara Poros Revolusi Mahasiswa Bandung Ilyasa Ali Husni mengatakan unjuk rasa tetap berjalan meskipun Ketua DPR Bambang Soesatyo telah menyatakan tak ada pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) menjadi Undang-undang (UU).
Ilyasa mengungkapkan, dari hasil konsolidasi dengan sejumlah BEM di berbagai daerah, mereka sepakat untuk melakukan aksi pada 30 September. Aksi digelar agar DPR dan presiden tidak mengetuk palu sejumlah RUU yang dinilai kontroversial.
[Gambas:Video CNN]Mahasiswa diketahui menolak RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU ketenagakerjaan dan RUU lainnya.
Di sisi lain, lanjut dia mahasiswa juga terlanjur kecewa atas pengesahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 September 2019 silam. Mereka tetap menolak revisi UU KPK yang telah disahkan dalam paripurna DPR, dan menuntut pembatalannya.
(ctr/gil)