Jakarta, CNN Indonesia -- Mahasiswa
Yogyakarta kembali menggelar unjuk rasa bertajuk
#GejayanMemanggil2 pada hari ini, Senin (30/9). Ini adalah aksi lanjutan dari #GejayanMemanggil yang digelar pekan lalu, 23 September.
Aksi masih diinisiasi oleh Aliansi Rakyat Bergerak yang dihuni para mahasiswa lintas kampus. Tanggal aksi yang jatuh 30 September dipilih karena berbarengan dengan sidang paripurna DPR periode 2014-2019 yang terakhir kali.
Juru bicara ARB, Nailendra, menuturkan massa aksi telah berkumpul sejak pukul 10.00 WIB di dua titik temu yakni di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga dan Universitas Gadjah Mada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti aksi sebelumnya, pemilihan titik kumpul tak ada sangkut pautnya dengan universitas. Titik kumpul ditentukan karena itu lokasi yang aksesibel," kata Nailendra kepada
CNNIndonesia.com.Setelah berkumpul massa akan melakukan
long march pukul 11.00 WIB menuju titik pusat aksi di persimpangan Colombo, Gejayan. Jumlah peserta aksi #GejayanMemanggil2 disebutnya akan lebih banyak dari aksi pertama.
"Kalau aksi pertama diikuti sekitar 2 ribu orang, kami perkirakan hari ini ada 3 ribu orang. Pukul 17.00 WIB, kami bisa prediksi titik pusat aksi sudah
clear dari massa aksi," ujar dia.
Aksi #GejayanMemanggil2 mengusung sembilan tuntutan. Nailendra mengatakan tuntutan yang diperjuangkan pada aksi pertama turut dimasukkan dalam aksi kedua. Sejumlah tuntutan baru dimajukan sebagai respons atas perkembangan situasi nasional terkini.
Tuntutan pertama adalah menghentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat. Lalu, tuntutan agar pemerintah menarik seluruh komponen militer, mengusut pelanggaran HAM dan membuka demokrasi seluas-luasnya di Papua.
Selanjutnya, tuntutan ketiga mendesak pemerintah pusat segera menanggulangi bencana dan menyelamatkan korban, menangkap dan mengadili pengusaha dan korporasi pembakar hutan, serta mencabut Hak Guna Usaha dan menghentikan pemberian izin baru bagi perusahaan besar perkebunan.
Tuntutan keempat mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu terkait UU KPK. Lalu mendesak Jokowi menerbitkan Perppu terkait UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Aksi #GejayanMemanggil2 dalam tuntutan keenam mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP dan meninjau ulang pasal-pasal tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Tuntutan kedelapan menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Minerba.
"Kesembilan adalah tuntutan agar pemerintah menuntaskan pelanggaran HAM dan HAM berat serta mengadili penjahat HAM," ujar Nailendra.
[Gambas:Video CNN] (wis)