"Tentunya perlu dikaji dulu apakah di situ memenuhi persyaratan untuk dibuat Perppu, antara lain kegentingan memaksa dan tidak ada peraturan perundangan yang mengatur. Apakah betul ada kegentingan yang memaksa?" kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/9) dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presetyo, yang merupakan mantan anggota DPR dari Fraksi partai NasDem, menyebut Presiden Joko Widodo dan pemerintah sudah mendengar aspirasi semua pihak, dan tetap mengutamakan kepentingan yang lebih besar.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu tentang UU KPK. Hal itu disampaikannya seusai bertemu sejumlah tokoh-tokoh nasional di Istana.
Diketahui, kewenangan penetapan Perppu oleh Presiden tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 45 "dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa".
[Gambas:Video CNN]
(arh)
[Gambas:Video CNN]