Jakarta, CNN Indonesia -- Aktor
Jefri Nichol mengaku baru pertama kali menggunakan narkotika jenis
ganja yang diberikan oleh temannya, Triawan. Dia mengatakan tak pernah menggunakan ganja sebelum diberikan oleh Triawan.
Hal tersebut diungkapkan Nichol saat memberikan kesaksian di ruang sidang 3, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Krisnugroho, Senin (30/9). Hakim bertanya apakah Jefri sudah pernah menggunakan ganja atau belum.
Jefri ditangkap pada 22 Juli lalu. Dia pernah mengaku menggunakan ganja pada 17 dan 19 Juli sebelum diciduk aparat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum," tutur Jefri seraya menggelengkan kepala.
Hakim lantas menegaskan kembali. Hakim bertanya apakah Jefri baru pertama kali menggunakan ganja usai Triawan memberikannya.
"Iya baru pertama," ucap Jefri sambil menganggukkan kepala.
Jefri mengaku tidak tahu cara menikmati ganja ketika diberikan oleh Triawan. Namun, masih dalam persidangan yang sama, Jefri bisa menjelaskan bagaimana dirinya menikmati ganja.
Hakim tidak bertanya bagaimana Jefri bisa tahu cara menggunakan ganja.
"Saya hisap, dimasuki ke dalam rokok. Saya pakai sebelum tidur setelah pulang kerja," katanya.
Jefri mulanya takut menggunakan ganja untuk pertama kalinya. Oleh karena itu, dia tidak langsung menggunakannya ketika ganja sudah di tangan. Beberapa hari kemudian, dia baru menggunakan ganja tersebut.
"Pertama karena saya takut. Parno. Lalu karena pas tanggal 17 enggak bisa tidur lagi. Saya tahu ini bakal tidur jam 05.00 WIB atau subuh baru saya make (gunakan)," ujarnya.
Jefri lalu menjelaskan mengapa dirinya memakai ganja. Dia mengaku sulit tertidur di malam hari.
Saat itu, dia juga tengah mengerjakan proyek film. Jefri berpikir jadwal kerja akan menjadi kacau jika pola tidur tidak terjaga dengan baik.
"Saya tidak bisa tidur. Kalau saya tidak bisa tidur akan ganggu seluruh jadwal, ada teman yang menawarkan supaya bisa tidur dan penasaran kebodohan saya, malamnya saya ambil barang itu," ujarnya.
Pria yang baru empat tahun menjejali dunia hiburan itu mengaku menerima pemberian ganja sebatas coba-coba. Dia menerima itu untuk dikonsumsi dengan harapan bisa tidur lebih cepat.
"Biasanya iya karena proyek yang saya kerjakan
passion-nya lumayan berat. Tingkat kesulitan projek saya lumayan berat," tuturnya.
Dia merasa cepat mengantuk usai memakai ganja. Setelah itu, Jefri kembali menggunakan ganja pada 17 Juli. Pada 22 Juli, dia ditangkap petugas.
Hakim anggota Merry Taat Anggarsih juga mempertanyakan kondisi Jefri menjalani rehabilitasi apakah sudah lebih baik atau belum. Jefri mengaku keadaannya jauh lebih baik dari sebelumnya.
"Sekarang sudah enakan, sudah merasa nyaman. Enggak harus
make-make lagi, bisa enggak
make? Bisa ya," kata Merry.
Jefri pun menjawab dengan menganggukkan kepala. Merry menyarankan Jefri tidak mengulangi perbuatannya.
"Jangan diulangi, enggak usah ikut-ikut teman. Biar saja
dikatain artis ndeso, enggak apa-apa," ujar Merry.
 Aktor Jefri Nichol ditangkap polisi dan harus menjadi terdakwa karena mengonsumsi ganja (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor) |
Direkomendasikan RehabilitasiBadan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus terdakwa Jefri Nichol menjalani rehabilitasi jalan.
Hal tersebut disampaikan oleh dokter BNNP DKI Jakarta, Nadiah, saat menjadi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/9).
Nadiah merujuk pada jumlah ganja yang digunakan Jefri. Selain itu, artis sinetrob tersebut pun baru menggunakan dua kali dengan jumlah yang terbilang tidak banyak.
"Karena ini menurut saya riwayat penggunaan baru dua kali, dan dia ada pekerjaan, usia produktif, lebih baik rawat jalan dari assessment kita," ujarnya di ruang sidang.
Nadiah mengatakan biasanya seorang pengguna narkotika menjalani masa rehabilitasi inap dan jalan selama enam bulan.
Rehabilitasi inap biasanya dilakukan selama dua bulan. Setelahnya akan dilakukan rehabilitasi jalan yang berisi konseling selama dua hingga empat bulan. Dilanjut dengan tahap pemantauan selama dua bulan.
Rehabilitasi jalan juga belum tentu dapat berdampak cepat dan baik bagi pengguna narkotika. Semuanya disesuaikan dengan kondisi yang bersangkutan.
"Belum tentu semua kita sesuaikan dengan keadaan dia kalau memang sesudah itu (rawat inap) rawat jalan ya rawat jalan," tuturnya.
Diketahui, artis Jefri Nichols ditangkap di kediamannya pada 22 Juli pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan usai Jefri menggunakan ganja. Barang bukti berupa 6,1 gram ganja.
Pada sidang perdana, Jaksa mendakwa Jefri melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
Jefri kemudian ditahan di Polda Metro Jaya sejak 22 Juli sampai 8 Agustus 2019. Rekomendasi BNNP DKI Jakarta pun menyebutkan Jefri dapat direkomendasikan rehabilitasi rawat jalan di lembaga instansi pemerintah.
Ia kemudian menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Pemeran Nathan dalam film 'Dear Nathan' itu disebut dalam kondisi sehat dan baik selama menjalani masa rehabilitasi.
(gst/bmw)