Untuk diketahui, awalnya tenggat pengumuman nama diagendakan pada Jumat (4/10). Namun pada rapat pimpinan fraksi hari ini, deadline itu dimajukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara yang belum menyerahkan nama adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat.
Pantas kemudian menyebut, jika dua partai tersebut belum juga menyerahkan nama usulan maka DPRD memiliki opsi untuk mengambil sumpah tiga nama dari partai lainnya terlebih dahulu.
"Ya, (nama ketiga pimpinan DPRD) kita kirimkan ke Kementerian Dalam Negeri. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, sebelum dikirimkan ke Kemendagri, itu diumumkan dulu dalam rapat paripurna," jelasnya.
Selanjutnya, dalam rapat pimpinan fraksi ini telah disepakati juga bahwa kehadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rapat itu tak wajib.
Namun untuk rapat paripurna pengesahan nama pimpinan dewan nantinya, Anies wajib hadir.