Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan sidang akan dijadwalkan pukul 13.00 WIB. Agenda sidang pertama adalah dakwaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui polisi menangkap Nunung dan July Jan Sambiran terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Jumat (19/7). Selain pasutri tersebut, polisi juga menangkap TB yang menjadi kurir serbuk 'setan' tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, TB mendapatkan sabu untuk Nunung dari seseorang berinisial E di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. E yang merupakan pemasok sabu ini masih dalam pengejaran polisi.
Saat ini, Nunung, July, dan TB sudah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Ditnarkoba Polda Metro.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(gst/arh)