"Belum [ditandatangani presiden]," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Wiyono saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu bulan otomatis [UU itu berlaku], jadi UU sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Bambang.
Di sisi lain, Jokowi tengah mempertimbangkan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang KPK.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan rencana mengeluarkan Perppu KPK sepenuhnya berada di tangan Jokowi. Pramono menyebut hanya Jokowi yang tahu tentang aturan pengganti undang-undang itu.
"Yang jelas urusan ini hanya bapak presiden yang tahu dan tidak perlu dimultitafsirkan," kata Pramono di kantornya, Jakarta.