Jakarta, CNN Indonesia -- Ribuan
buruh yang tergabung ke dalam Aliansi Buruh Jabar (ABJ) menggelar unjuk rasa menolak rencana pemerintah pusat yang akan merevisi
UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Demonstrasi digelar di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (2/10).
Sebelum demonstrasi dimulai, peserta aksi berkumpul di Monumen Perjuangan Kota Bandung sejak pukul 10.00 WIB. Mereka kemudian melakukan aksi jalan kaki menuju Gedung Sate. Imbasnya, lalu lintas di sekitar Gedung Sate dialihkan ke jalur lain.
Koordinator ABJ Ajat Sudrajat menyampaikan sedikitnya 4.500 buruh akan ikut dalam aksi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ABJ dengan sangat terpaksa kembali turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi terkait masalah ketenagakerjaan yang berkaitan dengan kepentingan buruh," kata Ajat.
Dalam aksi kali ini, menurut Ajat, pihaknya menuntut sejumlah tuntutan yang bersifat nasional dan lokal. Di antaranya, menolak revisi Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, menuntut dihapuskannya PP 78 tahun 2015 tentang sistem pengupahan dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Adapun terkait dengan isu lokal Jawa Barat, Ajat menyebut rekan-rekan buruh menyuarakan penolakan terhadap sistem magang dan penolakan terhadap upah murah.
Karena hal itu, lanjut Ajat, berkaitan dengan upah minimum di Jawa Barat tahun 2020 dan dampak dari program Citarum Harum.
Karena itu, Ajat bersama aliansi buruh mendorong dan meminta DPRD serta Gubernur Jabar untuk membuat Perda tentang ketenagakerjaan yang lebih baik agar bisa melindungi dan mengedepankan kepentingan buruh serta pengusaha. Pasalnya, Ajat menilai Perda yang saat ini ada tidak lebih baik ketimbang Undang-Undang yang ada sebelumnya.
"Bahwa gubernur telah menyatakan pencabutan terhadap Pergub No 54 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di Provinsi Jawa Barat, namun demikian secara tertulis atau resmi ternyata pencabutan itu tidak ada. Pergub tersebut sudah tidak relevan untuk diberlakukan pasca dikeluarkannya Permenaker No 15 2018 tentang upah minimum," ujarnya.
Unjuk rasa dihadiri elemen buruh seperti KSPI, Serikat Pekerja Metal Indonesia, Asosiasi Pekerja Indonesia, Serikat Pekerja Nasional, Federasi Serikat Pekerja Energi Minyak dan Pertambangan, Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan, Federasi Serikat Pekerja Percetakan dan Penerbitan Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi, Komite Aksi Transportasi Online, dan guru honorer dari elemen PGRI.
[Gambas:Video CNN] (hyg/dal)