"Iya tadi memang ada pembicaraan soal ini, ada keinginan pihak keluarga untuk mengajukan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum AB, Gufron saat dikonfirmasi, Rabu (2/10).
Gufron menyampaikan alasan pengajuan penangguhan itu salah satunya adalah pertimbangan usia dan kondisi kesehatan AB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya betul (masih dibicarakan lebih lanjut), baru sebatas rencana," ucap Gufron.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 10 tersangka terkait kasus dugaan rencana pelemparan bom molotov di tengah aksi Mujahid 212, Sabtu (28/9) kemarin. Salah satunya dosen IPB berinisial AB.
10 orang itu disebut memiliki peran berbeda. Meski begitu, kepolisian masih mendalami lebih jauh motif di balik rencana AB cs ini.
Saat ini, AB dan sembilan tersangka lainnya sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan. (dis/osc)