Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo terkait penyidikan kasus rencana pelemparan bom molotov di tengah aksi Mujahid 212 yang dihelat pada Sabtu (28/9). Sejauh ini kepolisian telah menetapkan 10 tersangka dalam perkara ini, termasuk dosen IPB berinisial AB.
"AB selain melakukan perekrutan, pengaturan secara garis besar tentang rencana aksinya, yang bersangkutan juga sebagai donatur untuk mengalirkan uang ke orang yang direkrut," tutur Dedi Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi mengatakan pihaknya masih menelusuri aliran dan sumber dana AB. Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, kata dia, pendanaan diperoleh dari kantong pribadi AB. Polisi terus mengembangkan kasus guna mendalami motif rencana aksi pelemparan bom tersebut.
Dedi lalu menjelaskan bahwa pihaknya lekas mengamankan AB dan beberapa orang lainnya demi menghindari kerusuhan dalam aksi unjuk rasa. Bahkan, menurutnya, jika tidak lekas ditindak tegas bisa terjadi kerusuhan yang mengganggu proses pelantikan anggota DPR/MPR pada Selasa kemarin (1/10).
Hingga kini kepolisian masih memburu otak di balik perencanaan aksi tersebut. Dedi mengatakan polisi masih menelusuri afiliasi AB baik dengan kelompok politik atau kemungkinan jaringan lain.
Polda Metro Jaya menetapkan 10 tersangka terkait dugaan kasus rencana pelemparan molotov di tengah aksi Mujahid 212 pada Sabtu lalu (28/9). Salah satu tersangka adalah dosen IPB, yakni AB yang menyimpan 28 molotov.
Kepolisian menyatakan 10 tersangka itu memiliki peran berbeda. Mereka kini juga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka akan dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 169 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
[Gambas:Video CNN] (ika/bmw)