Unjuk rasa menyuarakan sejumlah tuntutan di antaranya penolakan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa RUU bermasalah berlangsung sejak 23 hingga 30 September 2019.
Peserta aksi bukan hanya dari kelompok buruh dan koalisi masyarakat sipil melainkan juga mahasiswa hingga pelajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 39 pengaduan itu ada empat kluster: satu yang di-DO, kemudian kedua yang diancam di-DO ataupun sudah diberi peringatan ataupun diberi sanksi, ketiga yang ditangkap dan diberi ancaman kekerasan seksual--ada yang di takut-takutinya diancam mau disodomi. Lalu keempat ancaman lisan saja atau larangan-larangan," jelas Alghiffari kepada CNNIndonesia.com seusai Aksi Kamisan ke-604 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/10).
Namun begitu Alghiff menambahkan masih perlu memverifikasi berbagai laporan tersebut. Hingga kini menurut dia, proses pengecekan dan klarifikasi masih terus dilakukan.
"Karena takut ada laporan pengaduan palsu atau yang tidak akurat. Kami tidak mau gegabah. Setelah verifikasi rampung baru kami ambil langkah lagi," tutur dia.
[Gambas:Video CNN]
Ia memastikan telah menyiapkan sejumlah langkah pendampingan seperti akan mengadvokasi proses hukum hingga kemungkinan melayangkan gugatan.
"Kami akan dampingi ketika drop out betul terjadi, dan KPAI juga akan memanggil kepala dinas pendidikan dan kepala sekolah. Bahkan juga mungkin dilakukan gugatan tata usaha negara terkait drop out-nya, bisa juga gugatan perdata untuk kemungkinan kerugian yang dialami," kata Alghiff.