Polisi telah menetapkan tujuh pelajar sebagai tersangka terkait pembuatan grup WhatsApp--di tengah rangkaian aksi massa--yang sempat beredar di media sosial. Ketujuh remaja itu dianggap melanggar Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan melakukan tindakan kekerasan terhadap penguasa umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konferensi pers awal Oktober menyangkut kasus WhatsApp STM, Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rickynaldo Chairul mengatakan dugaan sementara menunjukkan motif para pelaku adalah untuk menghimpun kekuatan dan mengajak pelajar STM lain ikut berdemonstrasi ke Gedung DPR/MPR.
"Kalau dia mengajak orang untuk berdemonstrasi, itu unsur pidananya apa? Demonstrasi memang perbuatan yang melanggar hukum? Aneh sekali. Kalau alasannya hanya karena orang membuat grup untuk mengajak demonstrasi, itu kriminalisasi. Jelas," tegas advokat hak asasi manusia tersebut.
Kalaupun sebuah demonstrasi berujung pada kerusuhan, orang yang mengajak pun tak bisa begitu saja dijerat. Polisi perlu berhati-hati untuk menentukan pelaku kerusuhan yang sebenarnya.
"Kalau ada orang demonstrasi, kemudian rusuh. Itu tidak serta merta tanggung jawab orang yang mengajak [demonstrasi]. Karena bisa saja dia [pelaku kerusuhan] melakukan itu di tempat lain," tambah dia lagi.
Kepolisian sebelumnya menangkap tujuh orang terkait kasus tersebut. Mereka adalah RO (17) selaku kreator grup WhatsApp STM/K Bersatu, MP (18) admin grup WhatsApp STM-SMK se-Nusantara, WR (17) admin grup WhatsApp SMK-STM se-Jabodetabek, serta DH (17) sebagai admin grup WhatsApp Jabodetabek Demokrasi.
Ketujuh pelajar dijerat Pasal 160 KUHP terkait dengan penghasutan melakukan tindakan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun (ika/wis)