Aturan itu tercantum dalam draf revisi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini berpotensi untuk disalahpahami oleh jajaran penyelenggara pemilu di daerah. Ia khawatir pasal di PKPU ini nantinya bisa dibuat pelaporan hanya dengan dasar pengakuan seseorang.
Selain itu, ada potensi ketidakadilan. Sebab di bagian lain PKPU tersebut diatur mantan narapidana boleh mencalonkan diri, kecuali napi narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
"Kalau ada yang tobat bagaimana? Misalnya ada yang enggak mau mabok lagi, enggak mau zina lagi, itu bagaimana? Wong mantan narapidana saja bisa nyalon. Saya bilang ke teman-teman KPU, tolong buat parameter yang jelas," ujar dia.
Sebelumnya, KPU melarang orang yang pernah melakukan perbuatan tercela mencalonkan diri di Pilkada 2020. Dalam Pasal 4 poin j angka 1 hingga 5 perbuatan tercela dirincikan sebagai judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, zina, dan perbuatan kesusilaan lainnya.
(dhf/arh)