Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta Prasetyo, mangkir dari panggilan
KPK.
Rizal, yang merupakan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), dan Leonardo, yang juga menjabat Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keduanya tidak hadir dengan memberikan alasan dan meminta penjadwalan ulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka memberitahukan belum bisa hadir memenuhi pemeriksaan hari ini," kata Febri kepada wartawan, Senin (7/10).
Febri menyatakan Rizal akan direncanakan dipanggil kembali pada Rabu (9/10) sementara Leonardo dijadwal ulang pada Kamis (10/10).
[Gambas:Video CNN]Rizal dan Leonardo sampai saat ini belum ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (25/9).
Hari ini, penyidik KPK hanya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Saksi tersebut ialah Anggota Tim Pemantauan dan Evaluasi Proyek Strategis Nasional Kementerian PUPR, Pramono; Direktur Proyek PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Yuliana Enganita Dibyo; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa, Irene Irma; dan pihak swasta bernama Ichsan.
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait pelaksanaan proyek pembangunan SPAM serta konfirmasi ulang dari pihak PT WKE terkait pelaksanaan proyek tersebut," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (7/10).
Dalam perkara ini, KPK sudah menggeledah kantor PT Minarta Dutahutama (PT MD) terkait dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018, pada Jum'at (27/9).
KPK pun juga telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Anggota IV BPK RI Rizal Djajil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo selama 6 bulan ke depan. Pencegahan dilakukan guna keperluan penyidikan.
Penetapan tersangka terhadap kedua orang ini merupakan pengembangan penanganan perkara dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penindakan KPK pada Desember 2018.
(ryn/arh)