Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B),
Samin Tan.
Namun, bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal itu tak ditahan setelah pemeriksaan tuntas pukul 20.21 WIB.
Samin Tan tidak ditahan oleh KPK. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanya ke penyidik saja," kata Samin Tan.
Pemeriksaan ini merupakan panggilan lanjutan setelah sebelumnya ia mangkir pada 11 dan 16 September 2019.
[Gambas:Video CNN]Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberi uang Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT.
Ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I yang menjerat Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Samin Tan meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), anak usaha PT Borneo Lumbung Energy & Metal di Kalimantan Tengah.
Atas perbuatannya, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(ryn/arh)