Jazilul menyebut rencana perpindahan ibu kota akan diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan.
"Oh enggak [melalui GBHN], Ibu kota baru [diatur] melalui UU," kata Jazilul saat ditemui di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memandang hal itu, Jazilul menyatakan pihak DPR dan pemerintah ke depannya memiliki tugas untuk menyusun peraturan perundang-undangan terkait perpindahan Ibu Kota.
Sebelumnya, Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menyatakan pihaknya telah mendorong GBHN dihidupkan kembali. Upaya ini termasuk untuk memperkuat rencana perpindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur seperti keinginan Presiden Jokowi.
Eva menyebut poin pemindahan ibu kota penting dimasukkan ke GBHN agar Presiden RI setelah Jokowi bisa melanjutkan rencana besar tersebut.
Wacana pemerintah merencanakan pemindahan ibu kota sebelumnya telah dilakukan. Presiden Jokowi sebelumnya telah meyurati Ketua DPR Periode 2014-2019, Bambang Soesatyo terkait rencana pemindahan ibu kota negara ke Kaltim bakal dibahas oleh Komisi II.
Surat bernomor R34/PRES/08/2019 tanggal 23 Agustus 2019 berisi penyampaian hasil kajian dan permohonan dukungan pemindahan ibu kota.
"Sudah kami bahas di rapat pimpinan dan kami serahkan nanti ke Komisi II untuk melakukan pembahasannya," kata Bamsoet, akhir Agustus silam.