"PAN itu prinsipnya, yang sudah disepakati mari kita bahas, yang tidak menjadi pembahasan tidak disentuh," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (8/10).
Ia mencontohkan terkait rekomendasi proses pemilihan presiden dan wakil presiden. Menurut Yandri, hal tersebut tidak boleh dibahas, karena pemilihan presiden sudah final yakni dipilih secara langsung oleh masyarakat. Apalagi pemilihan presiden memang tak masuk dalam rekomendasi amendemen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak ada sama sekali, tidak ada dalam rekomendasi, tidak ada pembicaraan saat kita keliling ke kampus-kampus, akademisi, tokoh masyarakat, tidak ada terdengar hal itu. Presiden tetap dua periode. Presiden tetap dipilih secara langsung," katanya.
Menurutnya, tidak boleh ada istilah terbatas dalam amendemen UUD 1945 yang rencananya akan dilakukan oleh MPR periode 2019-2024.
[Gambas:Video CNN]
Johnny berkata, semangat dalam amendemen UUD 1945 tidak boleh hanya boleh hanya pada satu atau dua subjek saja. Menurutnya, pembahasan terkait masa jabatan eksekutif dari yang paling tinggi hingga terendah harus ikut di dalamnya.
"Mendalaminya harus komprehensif, tidak sepotong-sepotong," kata Johnny kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (7/10).
Pasalnya masa jabatan presiden merupakan salah satu isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait amandemen UUD 1945.
"(Isu yang berkembang di masyarakat) ada yang bilang masa jabatan presiden delapan tahun satu kali, ada tiga kali empat tahun, ada tiga kali lima tahun, saat ini dua kali lima tahun. Itu harus didiskusikan," ujarnya. (mts/osc)