"RY [Rahmat Yasin] akan diperiksa sebagai tersangka pemotongan uang dan gratifikasi Bupati Bogor," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/10).
Penetapan tersangka ini merupakan kali kedua yang diterima Yasin. Perkara pertama ia dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 Hektare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY [Rahmat Yasin]," kata Febri.
Selain suap, Yasin juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Gratifikasi pertama berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor. Gratifikasi itu diduga sebagai pemulus izin pembangunan pesantren di atas lahan seluas 100 hektare.
Gratifikasi kedua yang diterima Yasin adalah sebuah mobil Toyota Vellfire Senilai Rp825 juta. Hal ini bermula pada April 2010 silam.
Atas dua perkara itu, Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.