Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan kedua tersangka itu telah ditahan sejak Senin (7/10) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengklaim penetapan tersangka kedua pejabat korporasi itu menandakan pihaknya tidak tebang pilih pada penegakan hukum terkait karhutla.
"Ini kaitannya dalam penegakan hukum UU Lingkungan Hidup. Menjadi suatu penegasan bahwa Polri tidak ragu dan pandang bulu dan penegakan hukum terhadap siapa saja baik perorangan dan badan hukum yang telah melakukan atau cukup buktinya pembakaran hutan dan lahan," tuturnya.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 323 orang dan 11 korporasi sebagai tersangka penyebab karhutla. Penetapan tersangka itu dilakukan di enam Polda yang menangani kasus karhutla, yakni Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Selatan, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, dan Polda Kalimantan Selatan.
PT SSS merupakan satu perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Riau dalam karhutla.