KPK Cecar Petinggi Hyundai Soal Aliran Dana PLTU 2 Cirebon

CNN Indonesia
Rabu, 09 Okt 2019 05:05 WIB
KPK telah merampungkan pemeriksaan General Manager Hyundai Engineering, Herry Jung, terkait kasus TPPU yang menjerat eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya mendalami perihal upaya yang dilakukan perusahaan Hyundai ihwal perizinan PLTU 2 Cirebon. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap General Manager Hyundai Engineering, Herry Jung, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik mendalami perihal upaya yang dilakukan perusahaan Hyundai ihwal perizinan PLTU 2 Cirebon.

Sebelumnya, Sunjaya disebut menerima suap sebesar Rp6,04 miliar dari pihak Hyundai Engineering & Construction (HDEC) terkait proyek listrik tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama bagaimana proses perizinan proyek PLTU 2 Cirebon tersebut, proses perizinannya dilakukan, tahapannya bagaimana, apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan untuk perizinan di sana," kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Selasa (8/10).


Selain itu, penyidik komisi antirasuah tersebut juga mencecar Herry Jung terkait pihak yang turut menerima uang dalam kaitannya dengan PLTU 2 Cirebon.

"Apakah ada dan siapa saja pihak-pihak yang meminta uang dan komunikasinya bagaimana terkait dengan permintaan uang itu sampai adanya dugaan penyerahan suap di sana. Itu tentu juga jadi poin yang kami dalami," katanya.

Terkait perkara ini, Herry Jung telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 26 April 2019.

KPK menetapkan eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka TPPU. KPK mencatat total penerimaan Sunjaya dalam perkara ini sebesar Rp51 miliar.


Penyidikan TPPU yang menjerat Sunjaya merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Pada Oktober 2018 saat itu KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti awal berupa penyitaan uang Rp116 juta.

Sunjaya diduga menyamarkan dan menyembunyikan penerimaan Rp51 miliar melalui sejumlah cara seperti dialihkan ke rekening lain, dibelikan tanah dan mobil.

Penerimaan tersebut diduga berasal dari pelbagai transaksi di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Cirebon, mutasi jabatan, setoran pegawai daerah juga terkait perizinan PLTU 2 Cirebon.

Atas tindak pidana TPPU ini, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


[Gambas:Video CNN] (ryn/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER