Laporan tersebut, kata Gatot, bakal dihentikan jika penyidik tak memiliki bukti yang cukup.
"Prinsipnya kalau tidak terbukti ya kita akan hentikan," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sekarang masih proses klarifikasi masih proses penyelidikan, secepatnya kita akan melakukan ini apakah ada atau tidak dan sekarang sedang ditangani oleh Dirkrimsus," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Dalam laporannya, Dewi menyebut Novel melakukan pelanggaran Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Laporan terhadap Dewi itu diterima kepolisian dengan nomor laporan LP/7408/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 17 November 2019. Politikus PDIP itu dilaporkan dengan pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu. (dis/evn)