Polisi Tak Tutup Kemungkinan Setop Laporan Kasus Novel

CNN Indonesia
Selasa, 19 Nov 2019 00:40 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono tak menutup kemungkinan menghentikan laporan politikus PDIP Dewi Tanjung soal dugaan rekayasa kasus Novel Baswedan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono. (Foto: CNN Indonesiaa/ LB Ciputri Hutabarat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menyebut tak menutup kemungkinan menghentikan laporan yang dibuat oleh politikus PDIP Dewi Tanjung terkait dugaan rekayasa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Laporan tersebut, kata Gatot, bakal dihentikan jika penyidik tak memiliki bukti yang cukup.

"Prinsipnya kalau tidak terbukti ya kita akan hentikan," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gatot menyampaikan sampai saat ini penyidik masih mendalami laporan yang dibuat oleh Dewi tersebut. Selain itu, lanjutnya, penyidik juga masih mencari apakah ada unsur pidana dalam laporan itu.

"Jadi sekarang masih proses klarifikasi masih proses penyelidikan, secepatnya kita akan melakukan ini apakah ada atau tidak dan sekarang sedang ditangani oleh Dirkrimsus," tuturnya.

Sebelumnya, Dewi melaporkan dugaan rekayasa penyiraman air keras ke Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya kemarin. Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

[Gambas:Video CNN]

Dalam laporannya, Dewi menyebut Novel melakukan pelanggaran Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sementara itu, Dewi kini juga telah dilaporkan balik oleh tetangta Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya. Pelapor sendiri mengaku mengetahui secara persis kejadian penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK itu.

Laporan terhadap Dewi itu diterima kepolisian dengan nomor laporan LP/7408/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 17 November 2019. Politikus PDIP itu dilaporkan dengan pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu. (dis/evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER