Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menyebut tak menutup kemungkinan menghentikan laporan yang dibuat oleh politikus
PDIP Dewi Tanjung terkait dugaan rekayasa penyiraman air keras terhadap
Novel Baswedan.
Laporan tersebut, kata Gatot, bakal dihentikan jika penyidik tak memiliki bukti yang cukup.
"Prinsipnya kalau tidak terbukti ya kita akan hentikan," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot menyampaikan sampai saat ini penyidik masih mendalami laporan yang dibuat oleh Dewi tersebut. Selain itu, lanjutnya, penyidik juga masih mencari apakah ada unsur pidana dalam laporan itu.
"Jadi sekarang masih proses klarifikasi masih proses penyelidikan, secepatnya kita akan melakukan ini apakah ada atau tidak dan sekarang sedang ditangani oleh Dirkrimsus," tuturnya.
Sebelumnya, Dewi melaporkan dugaan rekayasa penyiraman air keras ke Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya kemarin. Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
[Gambas:Video CNN]
Dalam laporannya, Dewi menyebut Novel melakukan pelanggaran Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sementara itu, Dewi kini juga telah dilaporkan balik oleh tetangta Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya. Pelapor sendiri mengaku mengetahui secara persis kejadian penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK itu.
Laporan terhadap Dewi itu diterima kepolisian dengan nomor laporan LP/7408/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 17 November 2019. Politikus PDIP itu dilaporkan dengan pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu.
(dis/evn)