Jakarta, CNN Indonesia -- Advokat
OC Kaligis buka suara terkait gugatannya terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin (Tergugat I) dan Kejaksaan Negeri Bengkulu (Tergugat II), pada Rabu (13/11), terkait proses penuntutan kasus pencurian
sarang burung walet yang melibatkan penyidik KPK,
Novel Baswedan.
Dalam gugatan yang dilayangkan pada 6 November lalu itu, OC Kaligis meminta para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, OC Kaligis mengaku memiliki bukti bahwa ada indikasi melawan hukum dalam perkara penembakan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu di antaranya terkait kesaksian Bripka Donny Juniansyah yang mengaku dipaksa menandatangani Berita Acara Perkara (BAP) terkait kasus tersebut.
"Yang pertama si Donny sudah lapor. Novel enggak mau ngaku bahwa Donny disuruh tanda tangan di BAP bahwa dia yang membunuh," ujar OC.
Ia mengatakan kasus ini seharusnya sudah dilimpahkan oleh Jaksa Agung Prasetyo atas perintah PN Bengkulu. Namun hal tersebut belum juga dilakukan.
"Kan sudah ada nomor [putusan pelimpahan kasus] di Bengkulu. Ditarik oleh jaksa katanya untuk bikin dakwaan. Tahu-tahu diberhentikan penuntutannya," tutur OC.
Kemudian OC juga membahas pelaporan yang dilakukan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman terhadap Novel tentang pencemaran nama baik yang dianggap tak kunjung diproses.
"Jadi kelihatannya itu dia kebal hukum sekali," tambahnya.
OC pun mengabaikan sejumlah tudingan yang mengatakan dirinya menggugat kasus ini sebagai tindak balas dendam terhadap penangkapannya oleh KPK.
Ia berdalih dirinya sebagai warga negara berhak membenarkan suatu hal jika tidak didasari dengan keadilan.
Perkara yang menjadi objek dalam gugatan OC Kaligus tersebut adalah perihal penembakan terhadap para pencuri sarang burung walet yang diduga dilakukan Novel pada 2004 lalu. Novel yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu memimpin anak buahnya untuk menangkap kelompok pencuri sarang walet.
Dalam proses itu, disebutkan ada aksi penembakan yang kemudian membuat Novel menjalani pemeriksaan etik di Polres dan Polda Bengkulu. Novel lalu dikenai sanksi teguran, namun tetap menjabat sebagai Kasatreskrim.
Kasus penembakan itu sempat mencuat kembali pada 2012, ketika Novel menangani kasus korupsi proyek simulator untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menyeret mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo. Novel ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Namun lantaran menimbulkan kegaduhan antara Polri dengan KPK, Presiden RI kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan. Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel pun 'hilang'.
Selang tiga tahun kemudian, usai KPK menetapkan Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka, kasus Novel itu kembali dibuka. Novel bahkan sempat ditangkap di rumahnya pada Mei 2015 karena dianggap tak kooperatif.
Seiring berjalannya waktu, kasus Novel ini akhirnya dihentikan Kejaksaan Agung. Penghentian kasus Novel ini berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B 03/N.7.10/Eo.1/02/2016, yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bengkulu.
(fey/ayp)