Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan isi pertemuan itu jadi penting karena Syamsul merupakan anggota majelis kasasi yang memutus bebas SAT lewat kasasi di Mahkamah Agung pada Juli lalu.
"KPK harus dalami pertemuan yang dilakukan oleh kuasa hukum SAT dengan hakim Chaniago. Pertanyaannya apakah dalam pertemuan itu ada transaksi-transaksi tertentu sehingga memengaruhi putusan yang telah dijatuhkan di tingkat kasasi atau melepas Temenggung," kata Kurnia di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, saat itu Syamsul sedang menjadi anggota majelis hakim yang mengadili kasasi SAT.
Lebih lanjut, ICW mendesak KPK untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus BLBI yang melibatkan SAT. Pelanggaran etik Syamsul dinilai ICW sebagai jalur masuk baru.
"KPK harus segera mengajukan upaya hukum luar biasa yakni PK. Sebab, putusan MA yang menjatuhkan sanksi etik pada Hakim Syamsul Rakan Chaniago menimbulkan kecurigaan di tengah publik bahwa putusan diambil dengan tidak mengedepankan nilai objektivitas," ujarnya.
Terkait itu, Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan putusan MA tersebut bisa menjadi lembaran baru dalam pengungkapan kasus BLBI yang ditangani lembaganya.
"Memang cukup mengejutkan juga ketika terbukti Hakim Agung bertemu dan berhubungan dengan pengacara terdakwa, apalagi untuk kasus sebesar (BLBI) ini. semoga sanksi tersebut semakin memperjelas persoalan sebelum putusan lepas tersebut diambil MA," kata Febri, Minggu (29/9).
Febri mengatakan KPK akan pelajari lebih lanjut putusan MA atas Syamsul itu ketika sudah menerima naskah putusan kasasi yang membebaskan SAT.
"KPK tahu rekening saya, silakan tracking semua rekening saya, aset-aset saya. Dan saya siap juga dipanggil, karena saya advokat maka silakan organisasi advokat memanggil saya. Silakan periksa saya, kalau ditemukan aliran atau rekam pembicaraan," ujar Yani yang juga politikus Partai Bulan Bintang (PBB) di Jakarta, Selasa (1/10).
Di satu sisi, belum ada konfirmasi yang didapatkan dari Syamsul Rakan.