Pleidoi itu dibacakan Abdul Ghani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10). Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Ratmoho dengan dua hakim anggota, sementara Ghani ditemani oleh tim kuasa hukumnya.
Terkait dengan tuntutan jaksa kepadanya selama dua tahun enam bulan penjara, Ghani menyatakan telah istikamah menerimanya tanpa rasa dendam. Dia menilai hal ini sebagai ujian kehidupan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di depan ketiga hakim dan jaksa penuntut umum, Ghani yang merupakan adik sepupu Ali Mochtar Ngabalin itu mengaku memiliki dua istri.
Selanjutnya, dia mengaku memiliki sekitar 300-400 anak asuh di sebuah panti asuhan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Abdul Ghani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a Ayat 2 UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ghani ditangkap terkait kerusuhan 21-22 Mei. Selain itu juga terkait kepemilikan senjata api dan dituduh sebagai pemimpin kerusuhan.
Namun tuduhan yang tidak terbukti itu justru mengantarnya pada pelanggaran UU ITE pada sebuah video yang merupakan tanggapannya atas pembakaran bendera tauhid.
[Gambas:Video CNN] (gst/pmg)