"Kalau yang di Jakarta untuk 24, 26 dan 30 September dari rumah sakit yang kami datangi, memang penggunaan senjata atau peluru karet itu tidak ada, hanya gas air mata," ungkap Ninik di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (10/10).
Sejauh ini, telah ada dua korban jiwa akibat demonstrasi berujung kerusuhan di sekitar Gedung DPR. Mereka adalah Maulana Suryadi alias Yadi dan Akbar Alamsyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ninik, demonstrasi yang berujung kerusuhan di Jakarta dan Kendari, Sulawesi Selatan cenderung berbeda. Dia belum bisa memastikan apakah ada atau tidak maladministrasi yang dilakukan pihak kepolisian di Kendari.
Gelombang unjuk rasa yang berlangsung di beberapa daerah pada September lalu, memakan korban. Salah satunya aksi di Kendari yang mengakibatkan dua korban meninggal dari Mahasiswa Universitas Halu Oleo.
Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Brigjen Musyafak sempat mengungkapkan ada sekitar 500 korban akibat rentetan unjuk rasa di berbagai daerah itu. Ia pun mengakui, sebagian besar korban adalah warga sipil, termasuk mahasiswa.
Sejumlah kritik dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Demokrasi (AMuKK) dialamatkan ke kepolisian. Terutama terkait sejumlah tindakan dan pengerahan kekuatan polisi yang dianggap berlebihan.
Manajer Kampanye Amnesty Internasional Puri Kencana menemukan tahapan penanganan aksi oleh polisi yang mengabaikan indikator eskalasi massa seperti yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri).
Atas dasar itu ia menduga kerja kepolisian menangani gelombang protes berpotensi melanggar sejumlah peraturan internal polisi, di antaranya Peraturan Kapolri tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI dan Perkapolri mengenai Pengendalian Massa.
[Gambas:Video CNN] (ika/bmw)