Ulah Postingan Istri, Kolonel HS Resmi Dicopot dari Dandim

CNN Indonesia
Sabtu, 12 Okt 2019 13:39 WIB
Jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara, resmi diserahterimakan dari Kolonel HS kepada Kolonel Infantri Alamsyah, Sabtu (12/10).
Upacara sertijab Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara, diserahterimakan dari Kolonel Kaveleri HS kepada Kolonel Infantri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, di Kendari, Sabtu (12/10). Dok. Pendim 1417 Kendari
Jakarta, CNN Indonesia -- Jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara, resmi diserahterimakan dari Kolonel Kaveleri HS kepada Kolonel Infantri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sabtu (12/10).

Pergantian puncuk komando Distrik Militer 1417 Kendari ini dilakukan menyusul keputusan hukuman dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan HS.


HS diberhentikan akibat postingan sang istri terkait insiden penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di Pandeglang, Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Alamsyah sebelumnya menjabat sebagai staf khusus Pangdam XIV Hasanuddin di Makassar.

Sertijab ini turut dihadiri jajaran Kodim se-Sultra, perwira Korem 143 Haluoleo, jajaran Danramil, Komandan Batalyon 725 Woroagi, anggota dan pengurus Persit.

[Gambas:Video CNN]

Komandan Resort Militer 143 Haluoleo Kolonel Infantri Yustinus Nono Yulianto mengatakan kejadian tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran TNI dan keluarga.

"Pergantian Komandan Distrik Militer 1417 Kendari patut menjadi pelajaran berarti bagi prajurit mau pun istri prajurit. Apa yang menimpa mantan Dandim Kendari HS merupakan keputusan final pimpinan," kata Danrem Yustinus.


HS yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari, juga HS diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.


Sementara istri HS, IPDN harus menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (antara/dea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER